Pajak Kripto di Indonesia: Apa yang Perlu Anda Ketahui Sebagai Investor Aset Digital
Doni Ramdani
Produk Tranding di Shopee
Tenda Anak Karakter Dino Warna Army 120x120cm & 140x140cm untuk Usia 0-9 Tahun - Lengkap dengan Frame & Tas
Tenda Anak Karakter Dino - Pilihan Ukuran 120x120cm & 140x140cm untuk Usia 0-9 TahunBerikan pengalaman bermain yang...
Stok Terbatas
Banyak yang masih bingung mengenai bagaimana aset kripto dikenai pajak di Indonesia. Artikel ini akan menjelaskan aturan mainnya secara sederhana berdasarkan peraturan terbaru.
Status Aset Kripto dan Dasar Pengenaan Pajak
Di Indonesia, aset kripto diakui sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan, dan sejak Januari 2025, pengawasannya telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengklasifikasikannya setara dengan instrumen keuangan atau surat berharga.
Terdapat dua jenis pajak utama yang berkaitan dengan transaksi aset kripto untuk investor ritel: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Perubahan Aturan Terbaru (Berlaku Agustus 2025)
Penting untuk diketahui bahwa pemerintah telah memperbarui aturan pajak kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Berikut adalah poin-poin utamanya:
1. Penjualan Aset Kripto Kini TIDAK Kena PPN
Perubahan terbesar adalah penghapusan PPN atas transaksi jual-beli aset kripto itu sendiri. Sebelumnya, transaksi ini dikenai PPN. Kini, aset kripto disetarakan dengan surat berharga, yang merupakan objek yang tidak dikenai PPN. Ini adalah berita baik bagi para investor.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final TETAP Dikenakan
Meskipun bebas PPN, setiap keuntungan dari penjualan aset kripto tetap dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final. Artinya, pajak ini langsung dipotong saat transaksi dan kewajiban pajak Anda atas keuntungan tersebut dianggap selesai.
Berapa Tarif PPh Pasal 22 Final?
Tarifnya dibedakan berdasarkan tempat Anda bertransaksi:
Transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri yang terdaftar resmi (seperti bursa kripto lokal):
Tarifnya adalah 0,21% dari nilai transaksi penjualan Anda.
Transaksi melalui PPMSE luar negeri atau platform lain yang tidak terdaftar (setor sendiri):
Tarifnya lebih tinggi, yaitu 1% dari nilai transaksi penjualan.
Bagaimana Pajak Dipungut?
Jika Anda bertransaksi di bursa kripto resmi di Indonesia, prosesnya sangat mudah. Pihak bursa atau exchange akan secara otomatis memotong PPh 22 Final sebesar 0,21% setiap kali Anda melakukan transaksi penjualan. Mereka yang akan menyetorkan dan melaporkannya ke negara. Anda akan menerima bukti potong yang bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.
Namun, jika Anda bertransaksi di bursa luar negeri, Anda memiliki kewajiban untuk menghitung dan menyetorkan sendiri pajaknya.
Bagaimana Melaporkannya di SPT Tahunan?
Meskipun pajaknya bersifat final, Anda tetap wajib melaporkan kepemilikan dan keuntungan dari aset kripto dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Anda.
Pada Bagian Harta: Laporkan total nilai aset kripto yang Anda miliki per tanggal 31 Desember tahun pajak. Anda bisa memasukkannya dalam kategori "Investasi Lain" dengan kode harta 039 dan keterangan "Aset Kripto".
Pada Bagian Penghasilan Final: Laporkan total penghasilan bruto dari penjualan kripto dan PPh Final yang telah dipotong oleh bursa. Gunakan data dari bukti potong yang disediakan oleh bursa Anda.
Kesimpulan
Diskon Khusus Hanya untuk Anda!
Tenda Anak Karakter Dino Warna Army 120x120cm & 140x140cm untuk Usia 0-9 Tahun - Lengkap dengan Frame & Tas
Tentang Doni Ramdani
Penulis di PortoKu.id yang berfokus pada analisa keuangan dan asset digital